Jadi Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Polres Bangli Dibanjiri Pemohon SKCK

PersIndonesia.Com,Bangli- Suasana di ruangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Bangli sontak menjadi menjadi ramai dari hari biasanya akibat jumlah pemohon pembuatan SKCK atau lasim disebut surat keterangan kelakuan baik membludak.

Peningkatan jumlah pemohon SKCK tersebut terjadi karena para tenaga  honorer pemerintah daerah datang untuk mengajukan permohonan  pembuatan SKCK yang menjadi salah satu persyaratan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga : Ratusan Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu Serbu Polres Jembrana

Berdasarkan pantuan, sejak pagi pemohon SKCK telah mendatangi ruang pelayanan SKCK.  Guna menghindari saling mendahului petugas menerapkan sistem antrean.  Petugas tidak lupa  menyediakan tenda lengkap dengan kursi untuk tempat pemohon menunggu antrean.

PS Kaur Yan Min Unit Pelayanan SKCK Polres Bangli Aiptu Ngakan Jana Arta mengatakan lonjakan  jumlah pemohon SKCK  terjadi karena adanya pemberkasan PPPK Paruh Waktu.  Jika hari biasa  (sebelum ada pemberkasan P3K)  jumlah pemohon SKCK   kurang dari 10  pemohon.

“Kalau hari ini  jumlah pemohon capai ratusan. Gguna menghindari terjadi saling mendahului dan demi kelancaran pelayanan maka diterapkan sistem antrean”, ujarnya, Kamis (11/9).

Baca Juga : Berharap Menjadi P3K dan Kantongi NIP, Nakes Pengabdi Gerudug Kantor DPRD Bangli

Ia mengatakan sesuai SOP pelayanan SKCK  mulai pukul 08.00 sampai  pukul 14.00 Wita. Estimasi waktu yang dihabiskan guna penerbitan SKCK yang 5 menit setelah berkasnya sudah lengkap diterima. Jika mengacu  SOP  waktu pelayanan selama 6 jam maka jumlah SKCK yang dicetak sebanyak  72 SKCK.

“Namun melihat terjadi lonjakan permohonan SKCK  maka petugas akan bekerja lembur hingga pukul 20.00 Wita sehingga bisa mencetak 168 SKC per hari”, ungkapnya.

Di sisi lain di tengah membludaknya pemohon SKCK tidak sedikit pemohon kesulitan masuk aplikasi untuk pendaftaran secara online. “Kami telah beberapa kali mencoba namun aplikasi tidak bisa dibuka,” ujar seorang pemohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *