Pemerintah Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Jambi, Komitmen Jaga Hak Adat

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025)

 

Sungai Penuh, Jambi persindonesia.com โ€“ Upaya menjaga dan memperkuat keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat terus digencarkan pemerintah. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program pendaftaran tanah ulayat kini menyasar Provinsi Jambi, dengan melibatkan langsung masyarakat adat dalam prosesnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025), Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak adat.

โ€œKami ingin pastikan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan ancaman bagi adat, melainkan perlindungan. Negara hadir untuk memperkuat keberadaan tanah adat melalui legalitas yang diakui sistem nasional,โ€ ujar Rezka.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sistem hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, pengakuan terhadap tanah ulayat tidak bisa hanya bersifat normatif, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk hukum yang mengikat, seperti sertipikat resmi.

Masyarakat Adat Pegang Kendali, Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa proses pendaftaran tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan pelindung.ย  โ€œNegara tidak memaksakan. Keputusan tetap ada pada masyarakat adat. Kami hanya memberi jaminan keamanan hukum atas hak mereka,โ€ imbuh Rezka.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri empat kelompok masyarakat adat yang aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan mereka terhadap program tersebut. Diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi, yang turut menggarisbawahi pentingnya komunikasi terbuka antara negara dan komunitas adat.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. Ia menyebut tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, melainkan simbol identitas dan warisan sosial budaya. โ€œTanah ulayat adalah bukti peradaban lokal yang harus kita jaga. Legalitas atas tanah ini akan membantu menjaga keberlangsungannya di tengah perubahan zaman,โ€ ujarnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menekankan perlunya dukungan lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat umum.ย  โ€œKami ingin program ini menjadi gerakan bersama, bukan sekadar kebijakan sesaat. Ini demi generasi mendatang,โ€ katanya.

Penyerahan Sertipikat sebagai Simbol Komitmen,ย  Sebagai bagian dari rangkaian acara, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada warga Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut terdiri atas hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah wakaf, serta aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Proses penyerahan dilakukan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, didampingi oleh para kepala kantor pertanahan dari seluruh Provinsi Jambi. Selain itu, turut hadir memberikan materi, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, bersama perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.

(Humas ATR/PN Gianyar)

Sumer : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *