Persindonesia.com Badung – Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap janji kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Adicipta), berupa pemberian bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) pada setiap perayaan hari raya keagamaan. Namun, Gerindra menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum program ini dilaksanakan.
“Kami sangat sepakat pemberian bantuan Rp 2 juta per KK dilaksanakan karena merupakan janji kampanye Adi Cipta yang unggul dalam pemilihan. Namun, program ini harus disertai kajian yuridis, filosofis, historis, dan psikologis yang matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun psikologis di kemudian hari,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Puspa Negara.
Menurut Puspa, bantuan ini harus memenuhi prinsip keadilan dan pemerataan dengan data yang valid. Selain itu, nomenklatur anggaran dalam APBD perlu diperjelas mengingat program ini bersifat berkelanjutan.
Puspa menyoroti alokasi anggaran dalam APBD 2025, di mana biaya tak terduga (BTT) melonjak menjadi Rp 237 miliar dari sebelumnya Rp 72 miliar pada 2024. Sebagian besar alokasi tersebut, senilai Rp 165 miliar, disebut digunakan untuk program bantuan Rp 2 juta per KK. Padahal, BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam atau inflasi ekstrem.
“Pertanyaannya, apakah perekonomian rumah tangga masyarakat Badung saat hari raya sudah masuk kategori darurat sehingga memerlukan bantuan ini? Jika tidak, maka program ini cenderung bersifat populis dan transaksional, yang kurang tepat jika diambil dari BTT,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menilai data pendukung program ini masih lemah. Tidak ada sensus khusus terkait jumlah warga Badung yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan kegaduhan jika bantuan diberikan tanpa kriteria yang jelas.
Syarat Penerima Bantuan Puspa mengusulkan tiga syarat utama penerima bantuan diantaranya, tidak berstatus sebagai ASN atau PNS, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan memiliki KTP Badung dan berdomisili di Badung selama minimal lima tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala lingkungan (Kaling).
“Kami memahami pentingnya bantuan ini untuk masyarakat, tetapi validitas data dan kriteria penerima harus dipastikan. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan mosi tidak percaya terhadap pemerintah,” tambahnya.
Puspa juga mempertanyakan alasan pemberian bantuan ini dikaitkan dengan pengendalian inflasi. Mereka menilai, pengendalian inflasi di Kabupaten Badung telah direncanakan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 6446/01/HK/2017. Program ini seharusnya fokus pada langkah strategis seperti operasi pasar murah, kerja sama dengan daerah penghasil komoditas, dan gerakan menanam.
Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Puspa meminta pemerintah untuk melibatkan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, guna mendapatkan legal opinion. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kebijakan ini harus dipastikan tidak melanggar asas keadilan, tidak bersifat terburu-buru, dan tetap taat azas. Jika tidak, kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat justru dapat menjadi bumerang bagi pemerintah dan meruntuhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Puspa menegaskan bahwa program pemberian Rp 2 juta per KK harus menjadi inovasi pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip Cura Dharma Rakcaka atau kewajiban pemerintah untuk melindungi kebenaran dan rakyatnya.






