Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Selawan.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba.
Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dan membuang kotak rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, RW mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial A warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan untuk diedarkan kepada konsumen.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A, namun tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisikan butiran diduga sabu dengan berat brutto 1,60 Gram dan 1 unit Handphone merk VIVO warna krim telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Asahan dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayahnya.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Kapolres Asahan juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. tim






