Jaringan Narkotika Sumut-Bali Tertangkap di Ubud, BNNP Bali Temukan 5,5 Gram Ganja

Gianyar,PersIndonesia.Com- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali berhasil melakukan pengungkapan Narkotika jenis Ganja di Daerah Ubud, Gianyar, Bali. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes.Pol I Made Sinar Subawa didampingi Kepala BNNK Gianyar, Sudirman.

Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu 2 paket Ganja dengan masing-masing berat 2.604,68 Gram Netto dan 2.919,3 Gram Netto. Dengan total keseluruhan seberat 5.523,98
Gram Netto.

Baca Juga : Pengurus PMI Ilegal Bermodus Iklan Kerja di Singapura Berhasil Ditangkap Polisi

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Kombes.Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) yang menyampaikan bahwa
ada paket kiriman yang diduga Narkotika dikirim ke Bali.

Kemudian dari informasi yang diterima selanjutnya pada Minggu (24/11/24) Tim Pemberantasan BNNP Bali bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni, RZ (29) dan ADO (21) di rumah kosan di Kawasan Perumahan JalanArjuna Desa Mas, Ubud.

“Yang mana tersangka RZ yang berprofesi pegawai swasta berperan sebagai pengambil paket dan ADO yang berprofesi sebagai Mahasiswa berperan sebagai pemesan Narkotika. Saat diamankan petugas ADO sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali”, ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan untuk modus yang digunakan mereka dalam melancarkan aksi peredaran gelap Narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Dan kedua tersangka mengakui bahwa ada satu paket lagi kiriman yang diduga Narkotika namun belum sampai.

“Dari pengakuan tersebut kemudian pada Kamis (28/11/24) Petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan Jasa Penitipan (Jastip) di wilayah Denpasar untuk menerima paket yang dimaksud”, imbuhnya, Kamis (5/12/24).

Baca Juga : Kajari Gianyar Raih Kembali Penghargaan Nasional Sebagai Tokoh Berdedikasi

I Made Sinar Subawa menegaskan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas terungkap, para tersangka yang tertangkap merupakan jaringan Narkotika Sumut-Bali. Mereka merencanakan menjual di sekitar daerah Pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114. Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga Bali dari peredaran gelap Narkoba (Narkotika dan obat terlarang) yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *