Tangerang,Persindonesia.com-J. Rouland sebagai Direktur dari PT. Inparking Digital Nusantara ( IDN ) merasa kecewa dengan dirut PT. Nugraha Tunggal Sakti ( NTS ) Eddy Hutagaol sebagai penanggung jawab di Kawasan Gudang Tritonville di daerah Batu Ceper Kota Tangerang dengan pemutusan sepihak kontrak yang sudah disepakati selama lima tahun dan perbuatan semena mena yang dilakukan dengan cara menjebol kantor parkir tanpa ijin ke Inparking serta memaksa operasional parkir berhenti dengan cara memasang pagar pagar di pintu masuk sehingga kendaraan tidak dapat mengambil tiket parkir dan memasang pagar pagar di pintu keluar sehingga kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran parkir dan membuat spanduk spanduk yang menggratiskan biaya parkir menjadi Rp. 0,- tanpa persetujuan Inparking sebagai pengelola parkir, selain itu pengelolaan keamanan diambil alih secara sepihak oleh NTS.
Pasalnya, Kontrak Parkir dan pengelolaan keamanan yang sudah disepakati selama lima tahun dan sudah berjalan satu tahun ini, tanpa ada sebab yang jelas langsung adanya pemutusan kontrak secara sepihak.
” Kami sedang dalam klarifikasi kepada Tritonville kawasan gudang batu ceper, masalahnya apa, baru satu tahun kontrak langsung putus begitu saja, merugikan sekali untuk PT saya yang sudah mendirikan Parking secara fisik, ” Jelas J. Rouland kepada awak media, Senin ( 10/03/25).
” Kami telah menjalankan kewajiban kami sebagai pengelola parkir dan keamanan sesuai kontrak yang berlaku, Pemutusan sepihak ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan, Ini menyangkut hak kami yang dilindungi oleh hukum,” tegas J. Rouland.
” Yang lebih parahnya lagi, kantor Inparking dijebol sepihak oleh NTS tanpa seijin Inparking sehingga Inparking tidak bisa bekerja di dalam kantor tersebut yang mengakibatkan semua proses administrasi tidak dapat dilakukan secara maksimal, ” ujarnya lagi.
” Sebagaimana perjanjian kerja sama didasari kesepakatan para pihak, maka pengakhirannya juga dengan kesepakatan para pihak, Yang jelas, ini selesai dulu, PT NTS dan pihak kami seharusnya mediasi dulu, dan kalaupun tidak ada titik temu, kami akan lakukan buka Laporan ke Kepolisian, ” Tutup J. Rouland.
Selain itu banyak warga penghuni di kawasan pergudangan Tritonville juga mengeluhkan tidak adanya AJB Akta Jual Beli unit gudang sejak mereka membeli unit gudang tersebut dan bahkan permasalahan AJB tersebut sedang diperkarakan di pengadilan bertahun tahun hingga saat ini






