Persindonesia.com,Tegal – Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam Konfrensi Pers , Selasa 9 November 2021 siang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dengan cepat oleh jajarannya merupakan keberhasilan adanya kerjasama yang terjalin antara masyarakat dengan Jajaran Polres Tegal Polda Jateng
Gelar Konfrensi Pers di Mapolres Tegal ini juga menghadirkan para pelaku tindak pidana termasuk barang bukti diantaranya satu unit mobil bermerk Daihatsu Grand Max bernopol Cirebon Jawa Barat yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya
Dalam penjelasannya, tiga Pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Tegal selain di motori pemain lama juga melibatkan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tegal yakni inisial Amr (55) tahun dan UE (51 ) seorang Guru sedangkan MD warga asal Cakung Jakarta pernah ditangkap Polres Jawa Timur
Dalam modus operandinya, tersangka menukarkan uang pecahan RP 100, 50 dan 20 ribu, dengan masing masing tiga lembar uang palsu dan digunakan untuk keperluan sehari hari memenuhi kebutuhan termasuk di SPBU sedangkan dalam pembuatannya pelaku menggunakan bahan kertas durplek yang dalam hitungan 1 Jam dapat mencetak sebanyak 100 lembar pecahan Rp. 100 ribu
Sedangkan untuk Pelaku pencurian Kabel Telkom,diruas jalan Desa Pamiritan – Desa Wringinjengot Kecamatan Balapulang yakni DV, RN, AS dan AP sejumlah 4 orang, merupakan warga asal Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, dalam aksinya pelaku menggunakan seragam Telkom layaknya petugas resmi PT Telkom Indonesia (persero) tbk Cabang Balapulang
Sementara, tersangka pembobol ruang sekolah dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela dan mengasak barang milik sekolah SMAN 1 Pagerbarang Kabupaten Tegal
Namun berkat laporan adanya peristiwa tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga dalam waktu cepat dapat menangkap dan menghentikan aksi pelaku berikutnya
SS , M. AT dan MH keempat pelaku adalah warga Desa Cipaten dan Pondok Gede tersebut berakhir meringkuk sebagai tahanan Polres Tegal akan aksi yang dilakukan diantaranya dengan membobol ruang sekolah SMAN 1 Pagerbarang Kabupaten Tegal.
Selanjutnya Kapolres Tegal dalam konfrensi persnya menegaskan para pelaku aksi tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi dan untuk ruang perkantoran maupun gedung lainnya agar memasang CCTV untuk memudahkan penyelidikan saat terjadi tindak pidana.(CN)






