Jelang Akhir Tahun Polres Tegal Ungkap Sejumlah Kasus

Persindonesia.com,Tegal – Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam Konfrensi Pers , Selasa 9 November 2021 siang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dengan cepat oleh jajarannya merupakan  keberhasilan adanya kerjasama yang  terjalin antara masyarakat dengan Jajaran Polres Tegal Polda Jateng

Gelar Konfrensi Pers di Mapolres Tegal ini juga menghadirkan para pelaku tindak pidana termasuk barang bukti diantaranya satu unit mobil bermerk Daihatsu Grand Max bernopol Cirebon Jawa Barat yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya

Dalam penjelasannya, tiga Pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Tegal selain di motori pemain lama juga melibatkan mantan  Kepala Desa di Kabupaten Tegal yakni inisial Amr (55) tahun dan UE (51 ) seorang Guru sedangkan MD warga asal Cakung Jakarta pernah ditangkap Polres Jawa Timur

Dalam modus operandinya, tersangka menukarkan uang pecahan RP 100, 50 dan 20 ribu, dengan masing masing tiga lembar uang palsu dan digunakan untuk keperluan sehari hari memenuhi kebutuhan termasuk di SPBU sedangkan dalam pembuatannya pelaku menggunakan bahan kertas durplek yang dalam hitungan 1 Jam dapat mencetak sebanyak 100 lembar pecahan Rp. 100 ribu

Sedangkan untuk Pelaku pencurian Kabel Telkom,diruas jalan Desa Pamiritan – Desa Wringinjengot Kecamatan Balapulang yakni DV, RN, AS dan AP sejumlah 4  orang, merupakan warga asal Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, dalam aksinya pelaku menggunakan seragam Telkom layaknya petugas resmi PT Telkom Indonesia (persero) tbk Cabang Balapulang

Sementara, tersangka pembobol ruang sekolah dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela dan mengasak barang milik sekolah SMAN 1 Pagerbarang Kabupaten Tegal

Namun berkat laporan adanya peristiwa tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga dalam waktu cepat dapat menangkap dan menghentikan aksi pelaku berikutnya

SS , M. AT dan MH keempat pelaku adalah warga Desa Cipaten dan Pondok Gede tersebut berakhir meringkuk sebagai tahanan Polres Tegal akan aksi yang dilakukan diantaranya dengan membobol ruang sekolah SMAN 1 Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Selanjutnya Kapolres Tegal dalam konfrensi persnya menegaskan para pelaku aksi tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi dan untuk ruang perkantoran maupun gedung lainnya agar memasang CCTV untuk memudahkan penyelidikan saat terjadi tindak pidana.(CN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *