Jro Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Alm. Komang Alam Nyatakan Tak Setimpal

Persindonesia.Com, Bangli – Perkara pembunuhan terhadap Alm. Komang Alam dengan terdakwa Jro Luwes memasuki sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, pada hari Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang Tim Penuntut Umum yang terdiri dari tiga Jaksa yang dimotori oleh I Putu Eri Setiawan, menuntut terdakwa Jro Luwes dengan Pasal 338 KUHP dan atas dasar perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga : PN Bangli Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Komang Alam, Pengamanan Diperketat

Disisi lain, atas tuntutan JPU terhadap terhadap terdakwa Jro Luwes memantik keberatan pihak keluarga Komang Alam (korban). Menurut Jero Sumardana, selaku keluarga korban mengatakan, terdakwa tidak pantas diberikan hukuman ringan. Sebab yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Orang yang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi. Artinya penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat yang lain, maka dari itu kami selaku keluarga, meminta tuntutan yang sesungguhnya adalah hukuman mati,” ujarnya.

Sebab, kata dia, terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Tidak ada hal-hal yang meringankan. Ahli forensik dari kedokteran menyampaikan bahwa kesengajaan itu adalah mengenai paru-paru dan jantung sepanjang 17 cm yang ditusukkan dengan dua tangan.

Artinya jika demikian, ini sudah sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga dalam hitungan 15 menit orang sudah meninggal, karena jantung sudah dirobek. Bilik jantungnya sudah robek, berarti orang sudah tidak bisa ditolong lagi.

Maka dari itu, perlu saya sampaikan kepala penegak hukum di seluruh Indonesia, baik itu dari pihak kejaksaan, kehakiman. Kalau jaksa sudah menuntut 20 tahun, saya menyampaikan kepada majelis hakim agar memutuskan lebih dari 20 tahun,” ungkap Jero Sumardana.

Namun, jika majelis hakim tidak bisa menjatuhi hukuman mati, setidaknya, kata dia, terdakwa bisa divonis hukuman seumur hidup. “Walaupun tidak hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas,” ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Pembuktian, Majelis Hakim Dalami Keterangan Saksi Atas Terbunuhnya Komang Alam

Ia menegaskan, jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Jro Luwes, itu berarti hukum se Indonesia lemah. “Kenapa lemah, karena orang menjadi residivis masih diberikan menghirup udara segar. Dari tahun 2016 dan 2025 sudah 2 nyawa yang hilang.

Jadi dengan demikian, kami pihak keluarga korban dengan sangat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman berat bagi mereka yang menjadi residivis kelas kakap yang melakukan kejahatan serupa kembali,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *