Jual Barang Terlarang, Kakak Adik Di Surabaya Harus Berurusan Dengan Polisi

SURABAYA, Persindonesia.com,- Dua pria Kakak adik di tangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di wilayah Karang Gayam Teratai, Tambaksari Surabaya.

Kakak beradik itu, RP (28 ), dan SA (24), keduanya, asal Karang Gayam Teratai, Tambaksari, Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,72 gram. Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka RP mendapatkan barang itu dari IISOL (DPO) pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Barang saat itu diranjau di Pot bunga di depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya,” jelas Daniel, Kamis, 9/11/2023

Pelaku ini mendapatkan sabu seharga Rp 900.000, per gramnya dan tersangka RP membeli 6 (enam) gram dengan sistem berhutang.

Dia, RP ini dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh adiknya yang bernama tersangka SA.

“Dalam jual beli itu, RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000. Untuk tersangka SA mendapat upah dari kakaknya RP 150.000, usai mengirim sabu,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Terhadap pelanggaran pekerjaan yang dilakukan tersangka ini, dia diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *