
Persindonesia.com Jembrana – Judi sambung ayam (Tajen) yang terletak di tanah kosong Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, di gerebek Polres Jembrana pada tanggal 3 September 2021.
Dalam penggerebekkan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penyelenggara judi sambung ayam tersebut bernama I Nengah Sugiarta alias Sugik (43) beralamat Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
AJIB Tekankan Jurnalisnya Lebih Cekatan Ungkap Isu Yang Berkembang Di Bondowoso
Petugas juga berhasil mengamankan 1 buah set taji, 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam yang masih hidup dan uang cuk sejumlah 525 ribu rupiah.
Saat dikonfirmasi awak media seijin Kapolres Jembrana Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H mengatakan, berawal dari informasi warga yang di laporkan ada judi sambung ayam yang bertempat di tanah kosong Desa Tegalbadeng.
Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali Mohon Kepada Kemenparekraf “Buka Wisata Alam Terbuka”
“Atas laporan warga petugas langsung bergerak ke tempat lokasi dan menemukan orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam. Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan penyelenggara judi tersebut dan langsung dibawa ke Polres Jembrana beserta barang bukti,” terangnya, Minggu (5/8/2021).
Atas perbuatan tersebut, imbuh Reza, pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. (sb/ed27)






