Persindonesia.com Kabar duka kembali menyelimuti Kabupaten Jembrana, setelah PMI asal Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana meninggal dunia di Polandia, kini PMI asal Banjar Munduk Anggrek Kaja, Desa Yehembang Kauh bernama Ni Putu Dari Widiantari 37 tahun dikabarkan meningga dunia menderita sakit struk di Negara Kazakhstan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinaskerperin Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan, Putu Dari bekerja di Kazakhstan tepatnya di Grand Thai Spa di Kota Aktau mengalami serangan struk pada tanggal 21 Mei 2025.
Dugaan Pungli di Gilimanuk, Para Pedagang Rapatkan Barisan
“Pada tanggal 21 Mei 2025, almarhumah mengalami serangan stroke dan dilarikan ke rumah sakit dengan tekanan darah mencapai 200. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga untuk meminta izin tindakan operasi,” jelasnya, Selasa (27/5).
Menurutnya, operasi sempat dilakukan, namun Putu Dari tidak kunjung sadar. “Lima hari kemudian, tepatnya pada 26 Mei 2025, pihak rumah sakit menyatakan kondisi otaknya sudah tidak aktif (brain dead) dan secara medis dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Ia mengaku, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kazakhstan telah menghubungi Disnakerperin Jembrana melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Informasi tersebut telah diteruskan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menindaklanjuti proses pemulangan jenazah.
“Almarhumah diberangkatkan ke luar negeri secara prosedural namun tanpa menggunakan agen. Meski demikian, pihak perusahaan tempat almarhumah bekerja menyatakan kesiapannya memfasilitasi pemulangan jenazah,” tambahnya.
Pemkab Badung Perkuat Layanan Publik dengan Penambahan 5.509 ASN Baru
Saat ini, lanjut Arimbawa, proses pengurusan dokumen tengah dilakukan dan pemulangan jenazah diperkirakan bisa dilakukan dalam waktu 4 hingga 5 hari ke depan.
“Kami hari ini juga telah berkoordinasi dengan keluarga melalui kepala desa setempat untuk mengunjungi rumah duka. Karena hukum di Kazakhstan mewajibkan autopsi, kami meminta surat persetujuan dari pihak keluarga agar proses pemulangan jenazah bisa segera dipercepat,” pungkasnya. Ts






