Kades Amin Jaya Terkait Gunakan Ijasah Pinjaman, Saat ini Masih Status Tahanan Kota

Kotawaringin Barat- persindonesia.com

Sri Wahyuni, Kades Amin jaya dalam sidang ke tiga (3) pada Selasa 12/11/2024 menjalani penundaan sidang .hingga saat ini Thomas selaku jaksa penuntut Umum saat dihubungi lewat seluler tidak ada respon dan belum memberikan penjelasan terkait tertundanya sidang. Rabu(12/11/2024)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Walaupun suda menjadi tersangkah namun masi dalam tahanan kota itu pasti ada prosedur dan pertimbangan hukum yang berlaku .

Saat ini, persidangan sudah memasuki sidang ke tiga (3) namun masi tertunda . Saat ini seharusnya dalam pemanggilan saksi-saksi terhadap Sri Wahyuni. Namun, keputusan penahanan tetap berada di tangan aparat hukum berdasarkan pertimbangan mereka.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan manipulasi dokumen ijazah yang digunakan oleh Sri Wahyuni. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 hingga Pasal 276, tindak pidana pemalsuan dokumen negara seperti ijazah diancam hukuman yang cukup berat.
Terkait konsekuensi jika terbukti bersalah, Dinas PMD menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun, maka kepala desa bisa diberhentikan sementara. Namun, bila hukuman di bawah lima tahun, pemberhentian hanya dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,”

Masyarakat pun mulai mempertanyakan dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan terhadap pemerintahan desa. Meski demikian, Dinas PMD memastikan bahwa roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak kecamatan.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Camat sebagai pengawas akan terus memantau kinerja desa agar tetap optimal,”
Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, Dinas PMD berkomitmen untuk memperketat pengawasan administratif terkait keaslian dokumen serta integritas para pejabat publik.

Sosialisasi juga akan digalakkan kepada calon kepala desa untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam menjalankan tugas.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas. Ary Gm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *