BONDOWOSO, Persindonesia – Kepala Desa (Kades) Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) oleh lima orang mantan perangkat desa setempat.
Informasi dihimpun oleh Awak Media, saat ini proses sidang di PTUN sudah menginjak ke 7 kalinya, dengan agenda replik.
Kepala Desa Sumber Kemuning, Roby Sofyan dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Ya, masih berjalan” kata Sofyan, kepada Awak Media , Senin (16/5/2022).
Kades Sofyan mengklaim, pihaknya memberhentikan lima orang anak buahnya sudah sesuai prosedur dan mikanisme yang ada.
“Kami memberhentikan lima orang tersebut sudah sesusai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2000” terang Sofyan.
Menurut Kades Sofyan, pihaknya memberhentikan lima orang perangkat tersebut karena diduga melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2000, serta melanggar apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang sebagai perangkat.
Selain itu, kata Sofyan, pemberhentian lima orang perangkat Desa itu atas permintaan masyarakat Sumber Kemuning yang menganggap para perengkat tersebut tidak layak.
“Alhamdulillah, dengan pemberhentian tersebut, masyarakat lebih aman dan kondusif” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari lima perangkat desa yakni Edy Firman dikonfirmasi terpisah menuturkan, kliennya diberhentikan sepihak oleh Kades Sofyan tanpa alasan kesalahan yang jelas.
Edy mengklaim bahwa pemberhentian lima orang perangkat Desa Sumber Kemuning tidak prosedural. Kendati begitu, Edy mengaku sebelum kliennya mengajukan gugatannya ke PTUN, pihaknya terlebih dahulu menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan win- win solution.
“Dulu sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN, kami mendatangi Camat Tamanan, meminta mediasi antara Kades dan klien kami yang diberhentikan ini, waktu itu sudah diagendakan untuk mediasi di Kantor Kecamatan Tamanan” ucap Edy.
Namun, kata Edy, pihaknya dibohongi oleh Camat, karena waktu yang telah dijadwal untuk mediasi antara Kades dan perangkat yang dipecat, tidak ditepati oleh Camat.
“Kami berasumsi, sepertinya Camat dan Kades ini sudah kongkalikong, sehingga pertemuan mediasi tidak jadi. Karena tidak ada iktikad baik dari Kades dan Camat, akhirnya kami langsung ajukan gugatan ke PTUN” ungkapnya.
Edy menyebut, dalam regulasi pemberhentian perangkat desa, ada mikanisme yang sudah diatur. Menurutnya, tidak bisa sembarangan memberhentikan tanpa dasar aturan yang jelas.
“Kita lihat saja nanti hasil putusan PTUN seperti apa. Insya Allah awal bulan depan ada jadwal sidang lagi” pungkasnya.
Untuk diketahui, Roby Sofyan adalah Kades terpilih Desa Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan. Sofyan mencalonkan diri melawan calon Kades incumben yakni Dulbakir pada Pilkades serentak yang di ikuti 171 desa se-Kabupaten Bondowoso pada Senin 15 November 2021. ( Rahman)






