Kades Petahana Gak Punya Surat Keterangan Bebas Tanggungan Bisa Gugur Loh

Bondowoso,persindonesia – Tidak lama lagi Pilkades Serentak pada bulan 10 di Kabupaten Bondowoso akan dilaksanakan. Para bakal calon pun tentunya sudah mulai bersiap – siap dengan persyaratannya untuk mendaftar.

Yang menarik ada aturan yang berbeda mengenai domisili calon kades, dimana telah dihapus sehingga semua bisa mencalonkan diri sebagai kades, artinya tak harus penduduk desa tersebut.

Untuk aturanya domisili setempat sudah tidak berlaku lagi dan seluruh warga negara Indonesia dibolehkan mencalonkan diri dimana saja

Untuk anggaran pelaksanaan Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Bondowoso dianggarkan, Rp 13 miliar bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun yang menarik adalah untuk Kades petahana, tahun ini pemerintah daerah memberlakukan aturan baru dimana saat pendaftaran akan diminta untuk menyertakan surat keterangan dari Asisten Bupati

Artinya, Pemerintah Daerah memang mengeluarkan aturan agar calon kades petahana wajib memiliki surat keterangan bebas tanggungan dari Asisten Bupati sebagaimana pada Perbub 48 Tahun 2017.

Apa sih yang dimaksud tanggungan itu ? Tentunya Laporan Kades Petahana terkait laporan Dana Desa, SPJ, Pemberdayaan, Fisik, TKD, BUMDes, SILPA

Ini dilakukan untuk membuktikan kalau calon tersebut saat menjadi kades telah menyelesaikan tanggungan selama menjabat Kepala Desa.

Singkatnya, kalau ada Surat Keterangan tersebut maka incumbien bisa mendaftar, tapi kalau tidak ada berarti gugur dan tidak dapat melanjutkan untuk mencalonkan diri. (AG) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *