Persindonesia.com Tegal – Ratinah Kepala Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal ini baru menyadari bila Surat Keputusan dari Bupati Tegal ternyata di Tip Ex setelah dirinya menjalani serah terima jabatan (Sertijab).
Hal ini diungkapkan Ratinah saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Juli 2023 dikediamannya Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, bahwa menyoal Tip Ex pada Surat Keputusan Bupati Tegal baginya tak ada bermasalah.
Tetapi menurutnya membuat heran Surat Keputusan (SK) seorang Bupati Tegal justru ter Tip Ex pada tanggal tepat diatas tandatangan seorang Bupati.
Kurang Lebih 80 Anak Tak Dapat Sekolah SMA Negeri, Bupati Tamba Ajukan ke Gubernur Bali
“Inikan Surat dari Pejabat yang kita agungkan sebagai seorang Bupati, Kok pada seenaknya saja mencoreng denga Tip Ex,” jelasnya
Disebutkan, bila Ia tidak yakin yang melakukan adalah Bupati pasalnya Ia mengenal dekat siapa sosok Bupati Tegal jadi tidak sembarang.
“Kalau Bupati nggak mungkin mas, ini pasti ada pihak lain, apalagi saat Serah Terima Jabatan hanya lembar Poto Copy yang Saya terima bukan aslinya,” tegasnya.
Mundurnya Ratinah dari jabatan Kepala Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal ini bukan tanpa alasan tetapi justru telah dipikirkan secara matang.
Area Parkir Pemkab Jembrana Mulai Dipersiapkan Untuk Relokasi Pedagang Pasar
Ratinah yang telah dipercaya masyarakat untuk menjabat selama dua periode sebagai Kepala Desa Tonggara Kabupaten Tegal berkeinginan mundur dan maju sebagai Bakal Calon Dewan.
“Selain ingin meniti karir, Kami juga ingin berbuat lebih bermanfaat bagi masyarakat Tonggara dalam membangun desa khususnya Desa Tonggara,” terangnya.
Sementara menyoal Partai yang diikutinya, Ratinah menerangkan saat ini Dirinya mengikuti Partai Golkar tetapi semua masih menunggu hasil sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2024.(Red/Kar)






