Kotawaringin Barat persindonesia.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2025 yang dirangkaikan dengan konferensi pers pengungkapan 10 kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti sabu seberat 170,05 gram, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan yang digelar di lapangan korlantas polres Kotawaringin Barat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait. Turut hadir Kadisops Lanud Iskandar Mayor Pom Hendrik Yoneska, S.ST., Han, Pasintel Lanal Kumai Kapten Laut (KH) Boy Suhartono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Kobar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat selama periode November hingga Desember 2025. “Selama periode November sampai dengan Desember 2025, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 10 orang, seluruhnya laki-laki dewasa,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka diketahui memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, yakni dari Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kobar dengan sistem eceran, dengan harga jual berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 178,27 gram, yang telah mendapatkan Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.”Sebanyak 170,05 gram sabu dimusnahkan, sementara 7,17 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 hingga 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kadisops Lanud Iskandar Mayor Pom Hendrik Yoneska, S.ST., Han menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kotawaringin Barat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, baik melalui Operasi Lilin Telabang 2025 maupun pemberantasan peredaran narkotika. Ia menegaskan pentingnya sinergi TNI–Polri dan seluruh instansi terkait demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Hal senada disampaikan Pasintel Lanal Kumai Kapten Laut (KH) Boy Suhartono, yang menegaskan kesiapan TNI AL untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan jalur perairan.
Kapolres Kobar menutup kegiatan dengan menegaskan komitmen Polres Kotawaringin Barat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Jurnalis: AGM






