Sidang Panitia A terhadap dua bidang tanah di Desa Blahbatuh
GIANYAR, Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus memperkuat upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Panitia A terhadap dua bidang tanah di Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pertanahan, dengan memastikan kesesuaian data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah yang diajukan. Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melakukan pengecekan langsung di lokasi, termasuk meneliti batas-batas bidang tanah serta memverifikasi dokumen pendukung. Proses tersebut melibatkan pemohon, pemilik tanah yang berbatasan langsung, dan perangkat desa setempat.
Pemeriksaan lapangan ini penting untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi objek tanah sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan keadaan sebenarnya.
Keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut juga menjadi langkah untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data maupun persoalan batas tanah di kemudian hari. Melalui Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berupaya memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan kegiatan secara langsung di tengah masyarakat sekaligus mencerminkan komitmen Kantah Gianyar untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan yang cermat dan menyeluruh, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan perlindungan hukum serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.





