Kantah Gianyar Perkuat Profesionalisme PPAT Melalui Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Kinerja

 

Gianyar Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan pertanahan dan memperkuat tertib administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ngurah Gede Wahyu Supriadi Yasa, S.H., M.Kn., pada Selasa (9/6/2026).

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain menjadi sarana evaluasi pelaksanaan jabatan PPAT, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan profesionalisme dan integritas pejabat yang berwenang membuat akta pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar memberikan penguatan terkait kepatuhan terhadap regulasi, ketelitian dalam penyusunan akta otentik, serta pentingnya menjaga akurasi data dan kelengkapan administrasi dalam setiap pelayanan yang diberikan. Pembinaan juga menjadi forum diskusi untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelayanan pertanahan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa peran PPAT sangat strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan karena menjadi salah satu garda terdepan dalam proses peralihan dan pembebanan hak atas tanah.  “PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap akta yang dibuat memenuhi aspek legalitas dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, pembinaan secara berkelanjutan sangat penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembinaan dan pengawasan PPAT oleh Kementerian ATR/BPN.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap seluruh PPAT dapat terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas dan terpercaya.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *