Persindonesia.com, Klungkung – Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kejelasan data, validitas batas bidang tanah, serta penyelesaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A di Desa Sampalan Tengah dan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan Sidang Panitia yang dilaksanakan, Selasa (11/11/2025) tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Desa, serta masyarakat pemilik bidang tanah yang menjadi objek kegiatan bertempat di Desa Sampalan Tengah dan Gunaksa.
Baca Juga : ATR/BPN dan DPD RI Perkuat Sinergi Tangani Pengaduan dan Konflik Agraria di Daerah
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Kata Kakantah, dalam pelaksanaannya, sidang berjalan dengan tertib dan lancar.
Tim Panitia A melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data fisik dan yuridis bidang tanah yang diajukan, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
“Melalui sidang Panitia A ini, diharapkan proses penataan dan pensertipikatan tanah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2025).
Baca Juga : Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Piodalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Kami berkomitmen dan berupaya penuh untuk mendukung program pemerintah serta memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil, transparan dan akuntabel”, pungkas Kakantah Klungkung. (*)






