Kantah Klungkung Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penanganan SHAT Kawasan Tahura

Persindonesia.Com, Klungkung – Dalam rangka menindaklanjuti hasil analisis dan survei bersama terkait penanganan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang berpotongan atau berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, bertempat di aula Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bali.

Dalam Rakor dibahas terkait penyampaian hasil analisis joint survey, pembahasan tindak lanjut penanganan SHAT yang masuk dalam Kawasan Tahura, serta pembahasan rencana tindak lanjut untuk lokasi lainnya.

Baca Juga : Perjelas Status Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Lembongan

Selain membahas hasil survei, rapat juga memfokuskan pada rencana tindak lanjut terhadap penanganan sertipikat SHAT yang telah terbit, namun secara spasial masuk dalam kawasan hutan, serta menyusun langkah preventif agar permasalahan serupa tidak terjadi di lokasi lain.

Rapat ini menjadi forum koordinasi penting untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis antar Kantor Pertanahan di wilayah Bali dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang melibatkan kawasan Tahura.

Melalui kegiatan ini, peserta rapat menerima paparan hasil analisis joint survey yang telah dilakukan sebelumnya, mencakup identifikasi lokasi-lokasi berpotensi tumpang tindih antara sertipikat masyarakat dengan kawasan hutan.

Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Desa Pejukutan dan Ped

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Klungkung menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaksanakan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antar instansi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengelolaan data spasial yang akurat, serta kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian kawasan hutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *