Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026
JAKARTA Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tetap berani mengambil keputusan administratif secara tepat dan profesional, tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap persoalan hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Selasa (26/5). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN terkait kepastian hukum dalam menjalankan kewenangan pemerintahan, khususnya di tengah kompleksitas persoalan administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menilai aparatur negara perlu memiliki keberanian bertindak selama keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tersendat hanya karena adanya kekhawatiran berlebihan saat menghadapi persoalan administratif di lapangan. βASN harus tetap bekerja di jalur yang benar. Jangan sampai terlalu berhati-hati hingga pelayanan tertunda atau keputusan penting justru tidak diambil padahal masyarakat membutuhkan kepastian,β ujarnya.
Dalam webinar tersebut dijelaskan, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penafsiran baru terhadap frasa βkerugian negaraβ dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mahkamah menegaskan bahwa istilah tersebut pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai sebagai βkerugian keuangan negaraβ.
Putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 itu dinilai menjadi penguatan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dan ASN ketika menjalankan diskresi maupun mengambil keputusan administratif dalam pelaksanaan tugas.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa pemahaman terhadap putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara keliru sebagai bentuk perlindungan bagi tindakan menyimpang. Ia menekankan pentingnya tetap menjunjung kepatuhan terhadap SOP, transparansi, dan tertib administrasi pertanahan. βKita tidak boleh memahami ini sebagai legitimasi penyalahgunaan wewenang. Putusan ini justru harus menjadi penguat agar ASN bekerja profesional dan bertanggung jawab,β tegasnya.
Sekjen meminta seluruh jajaran memastikan program strategis nasional dan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan optimal tanpa hambatan akibat rasa takut mengambil keputusan.
Sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum, webinar menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 700 pegawai itu diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN di bawah koordinasi Agustyarsyah dan dipandu oleh Samudra Ivan Supratikno.
Di akhir kegiatan, Sekjen berharap webinar ini menjadi momentum memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan diri ASN dalam bekerja demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






