Kantor Hukum Sueb Efendi SH & Patners Gandeng Bripka Pujiono Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Masyarakat pandak

BONDOWOSO, Persindonesia – Kantor Hukum Sueb Efendi SH dan Patners bekerja sama dengan Bripka Pujiono selaku Bhabinkamtibmas Desa Silo Mukti, Kabupaten Situbondo kembali menyerahkan bantuan kursi roda kepada masyarat Desa Pandak Kecamatan Klabang. (12/03/22).

Sueb Efendi SH saat di konfirmasi melalui vc menyampaikan alhamdulillah hari ini kita bisa kembali meyerahkan bantuan kursi roda kepada Bpk Sunari di Desa Pandak.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa kembali menyerahkan bantuan kursi roda ini kepada keluarga Bpk Sunari meski saya tidak bisa hadir langsung ke Desa Pandak,semoga kursi roda ini bermanfaat dan di pergunakan dengan baik” ucapnya.

Begitupun menurut Bripka pujiono mengungkan rasa bahagianya bisa langsung dan mewakili Kantor Hukum Sueb Efendi SH & Patners menyerahkan bantuan kursi roda ini,

“Ya alhamdulillah mas saya bahagia bisa datang langsung kesini dan mewakili Kantor Hukum Sueb Efendi SH dan Patners di Pasuruan sana yang tidak bisa hadir dalam acara penyerah bantuan kursi roda ini kepada Bpk Sunari, ungkapnya.

Lebih lanjut Bripka Pujiono mengatakan meski Desa Pandak bukan wilayah saya tapi untuk kemanusiaan saya usahakan hadir kesini hari ini.

“Meski desa pandak ini bukan wilayah saya, saya rela datang kesini dari situbondo demi kemanusiaan dan saya bisa bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pandak dan semoga kursi roda ini bisa membantu dan di pergunakan dengan baik oleh Bpk sunari agar tidak hanya terbaring di tempat tidur.ucapnya.

Selain itu ucapan terima kasih oleh Bpk Ahmad Sudarso selaku Kepada Desa Pandak Kecamatan Kelabang atas bantuan kursi roda ini.

“Saya Selaku Kepala Desa dan Pemerintahan Desa Pandak begitu juga mewakili keluarga Bpk Sunari mengucapkan terimakasih kepada Bpk Heri, Bripka Pujiono, dan tak kalah penting kepada Kantor Hukum Sueb Efendi SH&Patners, di pasuruan atas bantuan 1 unit kursi roda ini, kursi roda ini sangat membantu bagi Bpk Sunari ini meningat sudah satu tahun lebih tidak bisa jalan hanya bisa berbaring di kasur.” Ucapnya.

Perlu di ketahui bantuan berupa kursi roda ini adalah kali kedua yang di berikan oleh Kantor Hukum Sueb Efendi dan Patners beserta Bripka pujiono yang sebelumnya diberikan kepada warga Sesa silomukti kabupaten Situbondo .(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *