Kantor Pertanahan Gianyar Dampingi Proses Sidang Perdata di Desa Sayan Ubud

Sidang Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Gianyar di Desa Sayan, Ubud.

 

Gianyar, 12 Desember 2025 Persindo – Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar turut hadir mendampingi jalannya Sidang Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Gianyar di Desa Sayan, Ubud. Kehadiran tim PPS dilakukan untuk memberikan dukungan teknis terkait data pertanahan yang diperlukan dalam proses persidangan.

Pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh informasi pertanahan yang disajikan dalam sidang bersifat akurat, sahih, dan selaras dengan data resmi yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dukungan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan dalam penanganan perkara sengketa tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa pendampingan lapangan merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung proses hukum yang berkeadilan.  “Kehadiran tim PPS dalam sidang lapangan ini penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan sengketa berlangsung transparan, objektif, dan berdasarkan data pertanahan yang valid. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan profesional, sehingga keputusan hakim dapat didukung oleh informasi yang tepat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi dengan Pengadilan Negeri merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijaga kualitasnya.  “Kami berkomitmen mendukung setiap proses hukum yang melibatkan aspek pertanahan. Sinergi ini kami harapkan dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak,” tambahnya.

Pendampingan berjalan lancar, dan proses sidang lapangan ditutup dengan pencatatan data serta pengecekan lokasi yang diperlukan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *