Kantor Pertanahan Gianyar Gelar Sosialisasi Pengukuran Tanah Objek Perkara Bersama Pengadilan Negeri

Gianyar Persindo  – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan sosialisasi terkait pengukuran bidang tanah objek perkara, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengaturan pengukuran tanah yang diatur dalam Pasal 74, 74A, dan 74B Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dan dihadiri oleh tim dari Pengadilan Negeri Gianyar serta para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman teknis dan yuridis dalam pelaksanaan pengukuran tanah yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan aparat peradilan guna memastikan proses pengukuran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengukuran bidang tanah yang menjadi objek perkara harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar I Gusti Putu Darma Astika.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam mendukung penanganan sengketa pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menilai koordinasi lintas instansi sangat diperlukan dalam menangani perkara pertanahan yang membutuhkan dukungan data dan pengukuran teknis dari Kantor Pertanahan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pengukuran bidang tanah objek perkara di wilayah Kabupaten Gianyar dapat berjalan lebih tertib, sesuai prosedur, serta mendukung kelancaran proses peradilan.

Humas ATR?BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *