Surabaya, Persindonesia,- Kantor RW Digruduk para RT guna menanyakan kejelasan dana Covid dan Iuran yang memberatkan warga, Kamis, 9/9/2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Bermula dari laporan warga RT 04 sdri. Meme yang merasa keberatan karena dikenai biaya sebesar 300 ribu ketika akan meminta tanda tangan Bapak Ketua RW untuk mengurus pensiun almarhum ayahnya oleh Ketua RW 06, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari Surabaya Bapak Hariyono.
Ketika ditemui awak media saudari Meme menjelaskan bahwa dia merasa keberatan dengan pungutan sebesar 300 ribu hanya untuk meminta tanda tangan untuk pengurusan pengambilan pensiun almarhum ayahnya. Ketika hal ini didengar oleh beberapa RT di wilayah tersebut sontak 9 ketua RT dari total 17 RT yang ada ngluruk ke kantor RW 06 untuk meminta klarifikasi ketua RW, dan ternyata praktik ini tidak terjadi pada kali ini saja sudah sekitar hampir 1 tahun pungutan ini dilakukan oleh ketua RW 06 dengan dalih dia meneruskan kebijakan yang sudah dilakukan oleh pendahulunya, tutur Risky Ketua RT 14, senada dengan Risky, Dicky Ketua RT 13 RW 06 Kelurahan Tegalsari Surabaya menuturkan bahwa kejadian pungutan liar ini juga pernah menimpa warganya yang hendak mengurus pengambilan JAT itupun juga dikenakan pungutan 300 ribu oleh ketua RW 06
“Dari rentetan peristiwa inilah yang akhirnya membuat para ketua RT ini marah dan ngluruk ke kantor RW 06 menuntut penjelasan dari Hariyono selaku Ketua RW 06 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Surabaya,” tutur Dicky
Bukan hanya masalah pungutan liar ini saja yang dipertanyakan oleh para ketua RT ini, tapi ada juga dana bansos, terus dana bantuan dari gereja mawar sharon yang diberikan pihak gereja untuk warga yang terkana covid-19 itupun tidak diketahui kejelasannya oleh para ketua RT ini, harapan para ketua RT kiranya masalah ini bisa mendapatkan perhatian dari pak Walikota bersamaan dengan gencar gencarnya instruksi bapak Prisiden untuk memerangi tindakan pungli di tubuh instansi pemerintahan. (RIS/Redaksi)






