Kanwil BPN Bali Dukung DPRD Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Mangrove

Rapat pendalaman materi bersama DPRD Provinsi Bali

Denpasar Persindonesia.com  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan, khususnya di kawasan mangrove. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dalam rapat pendalaman materi bersama DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1/2026).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin oleh Panitia Khusus DPRD tentang Penegakan Peraturan Daerah di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Agenda utama rapat difokuskan pada penelaahan data serta kelengkapan administrasi atas sejumlah temuan yang mengarah pada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan mangrove.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan pandangan teknis sesuai kewenangannya masing-masing. Kanwil BPN Provinsi Bali hadir bersama jajaran bidang teknis pertanahan, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, guna memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang diperlukan.

Kehadiran lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan proses penegakan aturan dilakukan secara objektif, terkoordinasi, dan berbasis data yang akurat. Selain itu, rapat juga menjadi sarana penyamaan persepsi terkait pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan perizinan.

Melalui koordinasi yang intensif antara DPRD dan perangkat daerah, Kanwil BPN Provinsi Bali berharap penanganan isu di kawasan mangrove dapat dilakukan secara komprehensif. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas ATR/BPN Gianyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *