Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD)
Denpasar Persindonesia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kembali memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD), Rabu (28/1/2026).
Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis Kanwil BPN Provinsi Bali dalam memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., memimpin langsung prosesi pelantikan menyampaikan bahwa keberadaan MPPD memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan PPAT, sekaligus sebagai mitra pembinaan bagi para pejabat yang menjalankan kewenangan pembuatan akta pertanahan. Inti dalam sabutan “Majelis Pembina dan Pengawas diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta memberikan pembinaan yang konstruktif, sehingga PPAT dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” demikian.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen anggota MPPD dalam mengemban amanah yang diberikan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan sangat ditentukan oleh profesionalisme para pemangku kepentingan di dalamnya.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali serta pihak-pihak terkait. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara Kanwil BPN dan PPAT dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel.
Dengan terbentuknya MPPD yang baru, Kanwil BPN Provinsi Bali berharap pengawasan terhadap PPAT dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pembuatan akta pertanahan, dapat terus meningkat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






