Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan, bahwa penangkapan 2 kapal ini dimulai ketika KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan Patroli Rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal ikan di sekitar pesisir perairan peurlak. Kecurigaan Dan KAL Bireuen I-1-70 terbukti saat dilakukan pengejaran, ditemukan kedua Kapal sedang melakukan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan alat tangkap Pukat Trawl. Saat penangkapan, kedua Kapal Pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu karang yang ikut terangkat yang berdampak merusak ekosistem rumah ikan. Hal ini tentu saja berdampak sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan. Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh. Sementara sebagian besar para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 Mil Laut.
Penangkapan Kapal pertama
KM Ocean King I milik Bapak Muhamad terjadi di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, Namun secara fisik, Kapal ini lebih dari 15 GT. Kapal yg di nahkodai Bapak Muhammad Nur bersama 3 ABK nya membawa alat tangkap jenis Trawl dan penemuan muatan ikan campuran kurang lebih 600 Kg.
Penyimpanan kapal ke dua KM Mubarokah milik Bapak Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur.
Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Kapal yang di Nahkodai Bapak Musliadi dengan 4 ABK nya membawa alat tangkap jenis Trawl dan memuat lebih dari 500 Kg ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui kedua kapal penangkap ikan tersebut diingatkan bahwa menangkap ikan secara ilegal di perairan peurlak aceh timur tidak jauh dari garis pantai peurlak dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang jelas dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen kapal resmi ikan yang sah.
Selanjutnya Kal Bireuen I-1-70, membawakan unit kedua kapal ikan tersebut, yaitu KM Ocean King I dan KM Mubarokah beserta 9 Abk kedua Kapal ke Pelabuhan Kreung Geukuh untuk pelaksanaan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.
Selama pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan dengan Lancar dan Aman dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe.






