Kapolda Bali: ‘Deportasi WNA yang Melakukan Pelanggaran’

DENPASAR, Persindonesia.com – Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menghadiri Press Conference terhadap Pelanggaran Warga Negara Asing (WNA), dihadiri juga oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Sugito, S.T., CCNA yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).

WNA yang dihadirkan merupakan WNA yang akan dideportasi. 4 orang merupakan warga negara Nigeria dan 1 orang warga negara Rusia. Ke 4 orang WNA Nigeria dideportasi karena menyalahi izin tinggal, sementara 1 warga negara Rusia dideportasi karena bekerja ilegal.

Kapolda Bali mengatakan, bahwa Polda Bali sudah menindak tegas WNA yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan kendaraannya kepada para WNA.

“Edukasi, kami berikan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang akan disewakan kepada WNA untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” ujarnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., juga mengatakan ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. “Hingga saat ini dalam catatan kami ada 19 WNA yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” jelasnya.

Kapolda Bali pun menegaskan Kepolisian Daerah Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya akan terus menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Kedepannya Polda Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya terus akan menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas di Pulau Bali. “Polda Bali, Pemprov Bali, dan unsur lainnya saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal ini,” tutup Kapolda Bali. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *