Persindonesia.com Muntok — Bertempat di Lapangan Upacara Polres Bangka Barat ,Senin 01/03/2021 Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, memimpin langsung upacara dan membacakan amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang isinya tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH) atas nama Briptu KO.

Menurut sumber dari Humas Polres Bangka Barat melaui rilisnya ,selain upacara Penyerahan Keputusan PTDH juga pemberian reward kepada anggota yang berprestasi .
“Kita melaksanakan upacara pemberian reward dan punishment pada hari ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam bentuk memberikan sanksi tegas kepada personil Polri yang melanggar kode etik dan disiplin .Upacara pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan KEP/62/II/2021 kepada saudara KO tidak luput dari pertama dengan asas kepastian ,yang kedua kemanfaatan ,yang ketiga asas keadilan.” Tutur Kapolres Bangka Barat dalam arahannya.
Di kesempatan itu Kapolres Bangka Barat juga memberikan reward kepada personil Polres Bangka Barat yang berprestasi .
“Mari kita ambil hikmah agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik menjauh pelanggaran sekecil apapun selalu melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab agar polres Bangka Barat menjadi Polri yang presisi” tutup Kapolres Bangka Barat.(red).






