Kapolres Pangkalpinang Berikan Himbauan Kamtibmas Melalui Talk Show

PANGKALPINANG – Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH didampingi Kasi Humas Polres Pangkalpinang (13/7/2021) pagi, hadiri undangan sebagai narasumber program acara talkshow live di Bid Humas Polda Kep. Babel, dengan tema “Transformasi Polri Presisi Di Pangkalpinang”

Talk show yang langsung di pandu oleh Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes. Pol Drs. Maladi, dengan waktu durasi 1 jam. Kapolres Pangkalpinang membahas seputaran kamtibmas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang di masa pandemi covid 19 melalui perubahan Polri Presisi.

Kapolres Pangkalpinang melalui Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo mengatakan “Polres Pangkalpinang dengan tegas tidak akan memberikan izin  keramaian untuk kegiatan yang melibatkan masa dalam jumlah banyak mengingat situasi pandemi covid-19 belum ada tanda-tanda menurun di Kota Pangkalpinang.”

Polres Pangkalpinang dalam hal meminimalisir penyebaran covid 19 dikota Pangkalpinang telah mengeluarkan “maklumat Kapolres” berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang kepatuhan dan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid 19).

Kapolres Pangkalpinang dalam acara talk show yang dipandu Kabid Humad Polda Kep. Babel menyampaikan situasi, informasi dan perkembangan terkait kamtibmas di seputaran wilayah hukum Polres Pangkalpinang serta mendukung transformasi polri yang presisi di lingkungan Polres. Terkait keberhasilan Polres Pangkalpinang dalam ungkap kasus dan penegakan hukum di tahun ini seperti contoh ungkap kasus mayat dalam karung yang terjadi di tahun ini, papar AKBP Tris.

Tidak lupa Kapolres menyampaikan peran Polri khususnya Polres Pangkalpinang dalam membantu pemerintah Kota dalam menanggulangi penyebaran virus corona dengan cara melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) dan operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polres Pangkalpinang bersama Tni, Sat Pol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas kota Pangkalpinang.

Polres Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota mengakui pembatasan izin itu berlaku untuk semua kegiatan, apalagi pihak kepolisian masih menemukan masyarakat yang tidak taat menjalankan protokol Kesehatan.

Akp Agus menegaskan penerapan protokol Kesehatan memang harus jadi kebiasaan masyarakat, sebab tidak ada orang yang kebal terhadap serangan virus corona, sementara soal penegakan hukum, Kasi humas Polres Pangkalpinang mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sat Pol PP, sebab Pemintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan Peraturan Wali kota nomor 54 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, hanya saja pengenaan sanksi adalah kewenangan Sat Pol PP.(*/red).

Sumber : Humas Polres Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *