PersIndonesia.com, Tegal – Sejak awal Januari 2022, Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran shabu seberat 0.49 gram oleh seorang warga asal Desa Jatimulya, Lebaksiu, diikuti penangkapan di wilayah Kramat dengan tersangka warga Citarum Kelurahan Mintaragen yakni jenis tembakau gorila berat 90, 78 gram
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, Satnarkoba menindaklanjuti dengan mengamankan, seorang warga asal Wanatawang Desa Yamansari Lebaksiu dengan barang bukti, 6 linting tembakau gorila dan 1 linting yang masih utuh seberat 1.52 Gram
Masih di bulan yang sama yakni Januari 2022, Satnarkoba Polres Tegal juga mengungkap kasus dengan menangkap seorang buruh asal Desa Pagongan Dukuhturi dengan barang bukti, 250 butir obat Tramadol, 3 Butir jenis Radol Tramadol, 701 Butir Heximer dan 18 Trihexyphendil,.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syaf’at dalam konferensinya di ruang aula pertemuan pada 8 Maret 2022 menambahkan di akhir Bulan Januari Satnarkoba telah mengamankan warga asal Balapulang Wetan yang kedapatan membawa 1 paket ganja kering dengan berat 4.74 Gram

Dan seorang pengedar obat – obatan yang masih warga Desa Balapulang yakni, 7 butir Tramadol, 4360 butir Heximer dan 60 butir jenis obat Trihexyphendil
Lebih lanjut, Kapolres juga membacakan, pada awal Bulan Febuari 2022, Satnarkoba Polres Tegal juga telah mengungkap kasus peredaran shabu, di gerbang Desa Mejasem, dan tersangka tercatat sebagai warga Pande Dingin Kelurahan Binjai Kota dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 0.49 gram di dalam bungkus rokok.
Kemudian di awal Bulan Maret, mengungkap kasus penjual obat terlarang di wilayah Desa Pepedan Kecamatan Dukuhturi dengan barang bukti 10 butir Tramadol, 138 obat Heximer dan uang tunai dan satu buah handphone.
Sedangkan masih di awal Bulan Maret 2022, Satnarkoba Polres Tegal, dalam siaran persnya 8 Maret 2022 menerangkan bahwa tersangka yang berhasil dibekuk diwilayah Desa Bengle Talang merupakan pemain lama.
Dalam wawancaranya kepada awak media, Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim Opsnal Narkoba Polres Tegal.
Dan hal ini membuktikan bahwa Polres Tegal sebagai Institusi Polri terus meningkatkan kinerja nya dalam melayani dan melindungi masyarakat, terlebih soal Narkoba yang dapat merusak generasi dalam membangun bangsa dan negara.(Karmono/Red)






