Tegal – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, tidak hanya disosialisasikan melalui face to face ke pada masyarakat, namun juga dilakukan edukasi melalui siaran Radio, seperti Rabu (14/07/2021) yang dilakukan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K.,M.H di salah satu Radio di Kota Tegal didampingi Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur’aini Rosyidah, S.E., S.I.K
Dalam siarannya Kapolres menyampaikan penerapan PPKM Darurat seiring dengan meningkatnya angka kasus covid-19 di Kota Tegal dan berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Polres Tegal Kota, sehingga sosialisasi PPKM guna menekan angka covid 19 dan penyebaraannya  Kapolres Tegal Kota menggunakan berbagai sarana Media sosial maupun siaran Radio
“Kami mengajak seluruh warga mematuhi aturan pembatasan aktivitas sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” ungkap Kapolres dalam On Air di Radio
Dalam siarannya Kapolres menyerukan ajakan kepada masyarakat, mulai dari vaksinasi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas masyarakat yang padat dengan melaksanakan WFH dan WFO Â selama penerapan PPKM Darurat.
Upaya percepatan penanganan dan membantu warga yang terpapar juga disiapkan Dapur Umum swadaya masyarakat dan Instansi. Setiap harinya sedikitnya menyiapkan ratusan bungkus makanan untuk di bagikan kepada warga terpapar Covid
Sedangkan dalam siaran Radio Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur’aini Rosyidah, S.E., S.I.K Â menyampaikan ada sepuluh titik Sepuluh titik tambahan diantaranya Jl.Kemuning, Jl. Ayam, Jl. Jalak barat, Jl. Tirus, Jl. Cimanuk, Jl. Dewi sartika, Jl. Hangtuah, Jl. Abdul Goni, Â Sepanjang Terminal dan Sepanjang Jalan Kaligangsa.
Ia menegaskan bahwa dalam penerapan PPKM Darurat telah dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tegal.
Total ada 36 lokasi dengan 10 titik tambahan yang akan di pasang waterbarier (**)






