Kapolri Instruksikan Ini

Surabaya,Persindonesia,- Beredar maraknya Mafia tanah yang membuat resah warga masyarakat, Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Mafia tanah di Surabaya.

Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan dari korban atau pembeli. Tersangka kini meringkuk di tahanan setelah di tangkap di jalan Medokan Ayu Surabaya dengan berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya. Senin,22/11/2021

Mafia tanah hingga saat ini menjadi sorotan Publik khususnya bagi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, terkait dengan itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo juga angkat bicara untuk mengusut tuntas mafia tanah tanpa memandang bulu.

Di dalam modus penjualan tanah, ES Direktur PT. Barokah Inti Utama itu telah memiliki lahan seluas kurang lebih 56.000 m. yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Tanah tersebut oleh ES telah di ploting kemudian di jadikan beberapa Kavling.

Untuk penjualan tanah yg telah di Kavling, ES menggunakan Brosur dan alat media sebagai pemasaran untuk memikat para konsumen agar tertarik. Dengan cara transfer para korban membayar secara berangsur melalui rekening yang telah di tentukan oleh ES.

Sementara itu di dalam Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Kapolres Polrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, melalui wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama, menawarkan sejumlah tanah kavling kepada para pembeli dengan alat Brosur dan Media Sosial.

Lanjut Edy menyampaikan fakta sebenarnya bahwa pemilik resmi tanah yang diakui tersangka ES sebenarnya telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.

Selain itu korbannya telah di rugikan hingga 22,3 M, dari sejumlah tanah yang di kavling ES mematok harga rata-rata kepada korbanya 100Juta – 250Juta per kavling ungkap Edy. (Humas/hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *