Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Jakarta, Persindonesia.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur Yang menewaskan ratusan Suporter Aremania dan menjadi tragedi terbesar ke 3 dunia dalam persebolaan.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, dalam peristiwa Kanjuruhan Malang” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis, 6/10/2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel Polri telah diperiksa terkait tragedi ini. Dan mereka terbukti telah melakukan tindakan yang menyalahi SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

“Internal 31 personel ditemukan bukti yang cukup 20 orang yang terduga melakukan pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (Risko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *