SURABAYA, persindonesia.com,– Polsek Kenjeran Surabaya mengungkap kasus pencurian motor pada, Minggu, 26 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 Wib di samping lorong rumah Jalan Randu Agung Surabaya.
Satu pelakunya diamankan, Dia inisial STH (43) asal Sidotopo Wetan Surabaya. Kepada polisi, STH mengaku nekat melakukan aksi itu karena himpitan ekonomi, selain penyuka kopi di warkop, dia juga harus menafkahi empat anaknya.
Meski pernah di penjara karena kasus judi online, pelaku dengan sendirian jalan kaki dari rumah untuk mencari sasaran berupa sepeda motor yang di incarnya dengan bekal kunci T.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan, kejadian pada, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelaku STH berjalan kaki dari rumah Sidotopo Wetan dengan tujuan mencari sasaran curanmor.
“ Pelaku bekerja sendirian. Jadi, berangkat dari rumah sudah membekali dengan kunci T lalu kelililing random untuk mencari sasaran,” kata Kompol Ardi, Rabu, 12/4/2023.
Selanjutnya, setelah sampai didepan rumah korban di Jalan Bulak Surabaya, dirinya melihat ada sepeda motor jenis Jupiter yang terparkir. Kemudian pelaku berupaya mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T.
“Motor korban pun berpindah tangan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku langsung meninggalkan tempat,” imbuh mantan Kapolsek Mulyorejo ini.
Apesnya, saat melarikan motor ada warga dan pemilik yang mengetahui lalu diteriaki maling, dikejar hingga dapat diamankan. Bersamaan itu ada petugas Polsek Kenjeran yang patroli dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polsek Kenjeran.
Pada diri pelaku juga ditemukan dua buah kunci letter T yang di gunakannya. Dalam cacatan Polisi, tersangka sebelumnya pernah masuk tahanan dalam perkara judi Togel.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol L 4956 DL sebagai barang bukti dari pelaku kasus 363 KUHP ini. (Red-tim/mpisby)






