Surabaya, Persindonesia– Sejumlah Karyawan/Karyawati PT. HSI (Hana Star Indonesia) Sidoarjo yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Permata Bank Jalan Tunjungan Surabaya. Selasa (4/1/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Sebelum menuju Permata Bank, para pengunjuk rasa terlebih dahulu berkumpul di Gedangan Sidoarjo untuk selanjutnya berangkat bersama yang di kawal beriringan kepolisian Polda Jatim.
Ada sejumlah tuntutan yang di sampaikan kepada Permata Bank selaku Kolega dari PT. HSI, diantaranya hentikan pelelangan aset perusahaan yang mana selama ini para pekerja/karyawan, upahnya belum dibayar selama lima bulan, lebih lanjut PT. HSI sudah dianggap Pailit oleh Permata Bank.
Berdasarkan keputusan pengadilan yang berlaku menurut undang-undang, dimana sebuah proses memiliki kesulitan untuk membayar hutang, maka hal tersebut dinyatakan Pailit.
Menurut Yayang selaku Koordinator unjuk rasa Serikat Pekerja Nasioanal menjelaskan meminta agar Permata Bank untuk menghentikan penjualan aset Pt.HSI, tunggakan upah selama lima bulan yang belum dibayarkan maupun THR bisa terselesaikan dahulu di internal perusahaan tersebut.
Selain itu Yayang juga mengungkapkan PT. HSI telah melanggar UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2 yang seharusnya membayarkan upah buruh dalam hal tersebut tidak membayar upah pekerja/buruh, maka sanksi pidana pasal 186 undang-undang ketenagakerjaan, jelas Yayang.
Para pengunjuk rasa meminta kepada pihak Permata Bank agar mempunyai hati nurani, jika pelelangan aset PT. HSI sudah terlaksana maka itu adalah bagian dari upah karyawan yang belum dilunasi pembayaran. (Hendro)






