Surabaya, Persindonesia.com – Seorang karyawan SMI Cargo berinisial I, yang bekerja di kantor Jl. Demak No. 71 Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon genggam dan penggelapan sepeda motor.
Kasus pencurian terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang melakukan proses pengepakan barang yang akan dikirim. Ketika melihat sebuah paket berisi telepon genggam merek Samsung warna merah, tersangka tergoda dan memaksa membuka dus pengiriman tersebut. Setelah berhasil mengambil HP di dalamnya, ia kemudian menutup dan membungkus kembali paket tersebut seolah-olah masih utuh.
Perbuatan tersangka baru terungkap ketika pemilik paket menerima kiriman dan mendapati dus tersebut tidak lagi berisi telepon genggam. Pemilik kemudian melayangkan komplain kepada pihak SMI Cargo. Setelah dilakukan pengecekan, HP yang berada di tangan tersangka ternyata memiliki IMEI yang sama dengan milik korban. Kepala gudang pun segera mengamankan barang bukti, dan tersangka mengakui perbuatannya.
Selain kasus pencurian HP, tersangka juga diketahui melakukan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor Honda PCX milik rekannya pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan alasan meminjam motor untuk menjemput temannya, tersangka membawa motor tersebut namun tidak mengembalikannya hingga kini.
Atas dua perbuatannya tersebut, kepala gudang SMI melaporkan tersangka ke Polsek Bubutan. Irfan kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi– sam)






