Kasus Pengoplosan Gas LPG Abiansemal Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Persindonesia.com Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal Badung pada hari Minggu (16/6/2024). Dalam operasi ini, satu orang tersangka berinisial IWR (61 tahun) diamankan beserta barang buktinya.

Menurut Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang licik. Tersangka IWR memodifikasi tabung LPG 12 kg non subsidi dengan pipa besi dan es batu untuk menampung gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi.

“Untuk mengisi 1 tabung LPG 12 kg, tersangka membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg bersubsidi,” jelas AKBP Renefli. “Kemudian, gas oplosan tersebut dijual ke konsumen dengan harga Rp200.000 per tabung.”

Tersangka IWR mengaku melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi. Ia juga mendapatkan alat oplos dari seseorang tak dikenal di NTT.

Akibat perbuatannya, tersangka IWR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Renefli. “Kasus ini menjadi pengungkapan kelima kasus pengoplosan Gas LPG oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pengoplosan Gas LPG di wilayahnya.”

Pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Mari kita bersama-sama jaga agar subsidi Gas LPG tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak,” pungkas AKBP Renefli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *