Kasus Penutupan Masjid Jami Nurul Islam yang Sempat Viral di Medsos, Diklarifikasi oleh Kuasa Hukum Jama’ah Masjid

Persindonesia.com Jakarta, Masjid Jami Nurul Islam, yang dibangun diatas tanah wakaf keluarga H Nur Alam Bahtir, kini di permasalahkan H Nur Alam Bahtir, dan Masjid yang sudah digunakan warga Jakarta Utara sejak tahun 2011 tersebut saat ini ditutup dengan tumpukan batu bata dan batu kali. Sehingga mengganggu warga untuk melaksanakan Sholat Jumat maupun Sholat 5 waktu dan kegiatan keagamaan lainnya.

Drs. Misrad SH.MH Kuasa Hukum Jamaah Masjid Jami Nurul Islam pada Konferensi Persnya pada Jum”at, 17/03/2023 pada wartawan menjelaskan, bahwa Masjid Jami Nurul Islam tersebut dibangun oleh warga pada tanggal 15 Maret 2005, warga dan jamaah serta pengurus Musholla Nurul Islam datang ke rumah H.M.Rawi, memohon untuk tanahnya diwakafkan sekaligus dibangunkan Masjid.

Img 20230317 Wa0110

Setelah pembangunan Masjid selesai, maka Musholla Nurul Islam akan dibongkar untuk dijadikan halaman Masjid.

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2006, Nur Alam Bahtir minta kepada Panitia Pembangunan ( H. sulaiman ) untuk dipindahkan ke tanahnya (H. Nur Alam Bahtir) dengan alasan tanah HM Rawi dan Musholla Nurul Islam akan dijadikan halaman bersama, kantor kelurahan dan Masjid Jami Nurul Islam.

Setelah pembangunan masjid selesai dan ditempati oleh jamaah, pada tanggal 03 mei 2011, H.M.Rawi menyerahkan pembangunan masjid kepada jamaah dan warga RW.012 melalui Nur Alam Bahtir untuk difungsikan sebagai sarana ibadah Sholat 5 waktu dan kegiatan keagamaan.

Setelah diserahkan ditunggu beberapa bulan ternyata Nur Alam bahtir tidak mau masuk kedalam masjid dan tidak mengadakan rapat dengan jamaah, maka sekitar 15 orang setelah selesai sholat subuh silaturrahmi ke rumah Nur Alam Bahtir dengan tujuan untuk menindaklanjuti penyerahan pengelolaan Masjid Jami Nurul Islam, sekaligus meminta ke Nur Alam bahtir untuk memimpin jamaah namun DITOLAK.

Img 20230317 Wa0139

Setelah rapat tanggal 23 Nopember 2011, warga dan Jamaah dipimpin oleh H. Sabai, Ketua RW.012 dan Ketua RT.001 sampai RT.013 dan juga Ketua LMK, datang kerumah Nur Alam Bahtir untuk menyerahkan 3 Sertifikat Asli a/n keluarga H.M.Rawi, untuk digabung dengan tanah milik Nur ALam Bahtir, untuk diwakafkan menjadi tanah wakaf masjid Jami Nurul Islam, namun juga di TOLAK.

Pada tanggal O1 Desember 2011, Nur Alam Bahtir meminta agar nama masjid diganti nama menjadi Masjid Al-islah, diganti lagi menjadi Masjid Almuhklisin yang disaksikan oleh, Walikota Jakarta Utara, dan jajaran pimpinan Muspiko Jakarta Utara.

Masjid Jami Nurul Islam, dibangun diatas tanah wakaf keluarga H.M.Rawi, sertifikat Wakaf No. W.32, dan telah diresmikan pada tahun 2018, oleh Ketua Umum MUI Pusat Prof. Dr. (H.C) KH. Maruf Amin yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI.

Jadi sebagai wakil masyarakat Koja Jakarta Utara, kami mohon Nur Alam tidak berulah terus, dan tetap mengijinkan warga untuk Sholat dan melaksanakan kegiatan keagamaan lainnnya, pinta Misrad SH.MH.

Sementara H.M Rawi juga menegaskan bahwa sertifikat tanah untuk parkiran Masjid sudah di wakafkan, dan sertifikat nya juga sudah diserahkan ke H Nur Alam Bahtir. Bahkan istri dan anaknya juga menyaksikan penyerahan sertifikat tanah untuk Wakaf Masjid Jami Nurul Islam untuk halaman parkir. Dan berharap H Nur Alam bisa menjadi Imam Masjid. Apalagi beliau yang meletakkan batu pertama pembangunan Masjid.

H.M Rawi prihatin, dimana saat ini suasananya gaduh, ada permasalahan antara jemaah dengan Kyai Nur Alam, untuk itu saya mengambil inisiatif untuk menyerahkan kepada jamaah, Ungkapnya. (Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *