PersIndonesia Com,Badung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sebesar Rp. 280 juta. Penyerahan dilakukan oleh Kasi Pidsus, Barkah Dwi Hatmoko selaku Jaksa Eksekutor Kejari Badung didampingi Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa di Aula Kantor Kejari Badung, Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Kajari Badung, penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. “Hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan”, ujar Sutrisno.
Baca Juga :Â Jaksa Peduli, Kejari Badung Lakukan Penetapan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu
Lanjut disampaikan, penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang dilindungi UUD melalui negara. Oleh karenanya, Kejaksaan RI menempatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan
dengan hajat hidup orang banyak, salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2), guna mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Selain itu, arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menekankan bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada kepentingan publik dengan kedepan kan pemulihan hak-hak masyarakat dan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat tindak pidana korupsi. “Pendekatan ini menunjukkan keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat”, terang Sutrisno.
Sutrisno menegaskan menyikapi permasalahan penyediaan air bersih oleh negara untuk masyarakat luas yang dimanfaatkan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan mengakibatkan masyarakat lain kesulitan air, seperti yg terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sehingga mengakibatkan Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Kabupaten Badung mengalami kerugian sebesar Rp. 1,1 milyar lebih.
Maka pihaknya telah mengambil inisiatif penanganan perkara tersebut dengan melaksanakan serangkaian tindakan penegakan hukum sampai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 dan 2 orang pelaku atas nama I Wayan Mardiana (Swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama) telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman terhadap terdakwa I Wayan Mardiana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1,1 milyar lebih serta terdakwa I Nyoman Arya Dana dengan pidana penjara selama 1 tahun yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Dan kami telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sejumah Rp. 280 juta yang pada hari ini telah diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama”, tegasnya.
Baca Juga :Â Sekda Badung Hadiri Agenda Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak di Kejari Badung
Kajari juga mengatakan penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi tidak hanya semata-mata pada pemberian efek jera kepada pelaku namun juga bertujuan memulihkan kerugian negara yang terjadi. “Dan semoga dengan upaya kami dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masayakat”, ungkap Sutrisno.
Turut ikut menyaksikan penyerahan tersebut, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, Waka Kejati Bali IPutu Gede Astawa, Asisten Pembinaan Kejati Bali I Ketut Terima Darsana, Asisten Datun Kejati Bali Nusirwan Sahrul, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Ketua PN Denpasar Luqmanul Hakim serta para undangan terkait lainnya. (*)






