Kejaksaan Tinggi Badung Konjugasi Hukum Siswa-Siswi SMPN 2 Abiansemal

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMPN 2 Abiansemal.

Badung Bali –  Selasa 14 Februari 2023 pukul 09.00 WITA Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada kesempatan kali ini Kejaksaan Negeri Badung mengunjungi SMPN 2 Abiansemal yang beralamat di Jl. Kamboja, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diadakan di aula SMPN 2 Abiansemal. Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa yang didampingi langsung oleh Perwakilan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, Kepala Sekolah SMPN 2 Abiansemal beserta guru dan wali kelas.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang Pendidikan Nasional. Salah satu Langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa dibidang Pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Badung dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung (Disdikpora) Dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Abiansemal serta sambutan dari perwakilan Disdikpora Kabupaten Badung dan dilanjutkan dengan pemberian materi kepada seluruh siswa dengan tema “Cybercrime dan Cyberbullying” yang dibawakan oleh Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Ni Putu Dewi Lestari, S.H. dan Jaksa Fungsional Kejari Badung Pande Putu Vida satisva Swari, S.H. beserta rekan-rekan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu program Penyuluhan Hukum yang khusus ditujukan untuk anak-anak sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi lebih dini terhadap anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum. Bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi baik disekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media. Berlangsungnya kegiatan ini diharapkan para siswa SMPN 2 Abiansemal bisa menjadi lebih paham dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.
Berdasar pada siaran Pers
Nomor : PR- 21/M.1.10.2/Kph.3/02/2023 pada 14 Februari 2023 di Badung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H, Jaksa Madya NIP. 19751105 200212 1 003.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *