Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Traktor Roda 4

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Pada tahun 2016, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertanian Republik Indonesia memberikan bantuan bantuan sosial alat mesin pertanian ke petani di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Bondowoso dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan sosial alat mesin pertanian sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian yang bersumber dari APBN TA. 2016, khususnya Traktor Roda 4 bagi Kelompok Tani di Kabupaten Bondowoso adalah membantu mengatasi permasalahan tenaga kerja pertanian yang semakin berkurang serta mempercepat kegiatan olah tanah sehingga siap ditanami, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional.

Kasi pidsus kejaksaan Negeri Bondowoso menyampaikan Bahwa alat mesin pertanian yang diberikan kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah melalui verifikasi oleh Dinas Pertanian setempat adalah berupa traktor roda 4 dan bantuan alat mesin pertanian berupa traktor roda 4 tersebut hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh Kelompok Tani yang telah ditetapkan sebagai penerima, selain itu tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain ;

Bahwa berdasarkan SK Penetapan CPCL Penerima Bantuan Alsintan TA. 2016 Nomor : 551/SK.430/B.K/06/2016 tanggal 16 Agustus 2016, di Kabupaten Bondowoso terdapat 4 (empat) kelompok tani yang ditetapkan memperoleh bantuan sosial alat mesin pertanian berupa traktor roda 4, salah satunya adalah Kelompok Tani “Tani Maju II” yang beralamat di Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan Ketua SRI MULYANI, dengan bantuan berupa 1 (satu) unit traktor roda 4 ; ujar kasi Pidsus Dwi hastaryo, S.H.,M.H

Bahwa setelah dilakukan pengadaan alat mesin pertanian berupa traktor roda 4 oleh Kementerian Pertanian R.I, selanjutnya proses penyaluran bantuan alat mesin pertanian berupa traktor roda 4 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Kelompok Tani tersebut dilakukan melalui Dinas Pertanian setempat ;

Bahwa penyerahan alat mesin pertanian berupa traktor roda 4 kepada Kelompok Tani “ Tani Maju II” dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H. Hindarto, S.P, M.Si kepada Ketua Kelompok Tani “Tani Maju II” atas nama SRI MULYANI yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2016 Nomor : 521.31/1072/430.10.7/2016 tanggal 26 Agustus 2016 berupa 1 (satu) unit alat mesin pertanian Traktor Roda 4 merk Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Model 3TNV88 (39HP), Nomor Rangka : 600589, Nomor Mesin : 03943A seharga Rp. 329.480.100,- ; ujar kasi pidsus Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H.,M.H

Bahwa setelah saksi Sri Mulyani selaku Ketua Kelompok Tani “Tani Maju II” menerima Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merek Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan secara melawan hukum oleh Unang Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon ;

Bahwa setelah traktor R4 tersebut sudah di rumah Unang Rahardjo dan dalam penguasaan Unang Rahardjo, selanjutnya sekitar bulan Maret tahun 2017, Unang Rahardjo memindahkan tangankan traktor R4 bantuan Kelompok Tani “Tani maju II” tersebut kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di desa Pengarang dengan dijual atau disewa untuk kepentingan pribadi saksi Unang Rahardjo ;

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2016, diatur hal-hal berikut :

1. Bahwa bantuan Traktor Roda 4 yang diserahkan kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bondowoso statusnya adalah Barang Milik Negara (BMN) yang pembeliannya menggunakan DIPA Satker Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang bersumber dari APBN TA. 2016 untuk diserahkan kepada Kelompok Tani penerima bantuan (bukan perorangan), oleh karena itu Traktor Roda 4 tersebut harus dimanfaatkan/dioperasionalkan serta dilaporkan pemanfaatannya secara berjenjang ;

2. Bahwa bantuan Traktor Roda 4 tidak diperkenankan untuk dialihkan, dipindah tangankan, diperjualbelikan, atau digadaikan ;

3. Bahwa alat mesin pertanian yang disalurkan melekat kepada kelompok penerima bantuan sebagaimana yang tertera di dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB), untuk selanjutnya kelompok penerima mempunyai kewajiban untuk melaporkan pemanfaatan alsintan yang telah diterimanya sebagaimana tercantum di dalam pedoman dimaksud ;

4. Bahwa untuk pemindah tanganan / relokasi di lingkup wilayah kerja kabupaten sebagaimana diatur pada pedoman adalah relokasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten dengan maksud agar alsintan dapat terus dimanfaatkan/tidak mangkrak ;

Bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani “Tani Maju II” selaku penerima bantuan sosial alat mesin pertanian berupa Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merek Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, tidak pernah menguasai, menerima manfaat atas bantuan tersebut karena diselewengkan oleh saksi Unang Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon ;

Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, penyidik berhasil mengamankan dan menyita Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merek Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A dari penguasaan saksi UNANG RAHARJO pada tanggal 06 Mei 2024 di gudang milik saksi Unang Rahardjo yang beralamat di Jl. Maskuning Timur Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso ;
-Bahwa akibat perbuatan saksi Unang Rahardjo tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 329.480.100,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus rupiah). Ujar Dwi Hastaryo, S.H.,M.H

(Geng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *