Kejari Jembrana Berikan RJ Kepada 2 Pelaku Pencurian Cengkeh dan HP

Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan 2 kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dengan tersangka pertama bernama Sulaiman 33 tahun asal Bondowoso yang telah mencuri 33 kilogram cengkeh kering dan tersangka kedua bernama Tan Swie Chen 59 tahun yang telah mencuri handphone di rumah warga. Keduanya bebas setelah melakukan perdamaian tanpa syarat kepada pihak korban yang disaksikan tokoh masyarakat. Sedangkan hasil curiannya dikembalikan kepada korban.

Saat dikonfirmasi usai RJ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 8-6 /N.1.16/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024.

Baca juga: Rutan Klungkung Digeledah, Tim Gabungan Acak Acak Blok Hunian dan Lakukan Tes Urine

“Secara aturan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kemudian sudah ada perdamaian kedua belah pihak, korban sendiri meminta untuk dihentikan perkara ini. yang paling utama sebenarnya nilai kerugian yang dialami korban itu sudah tidak ada, jadi barang-barang yang dicuri oleh kedua tersangka kembali utuh. Kedua tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keputusan ini yang memenuhi kriteria keadilan restoratif,” terangnya. Kamis (14/11/2024).

Untuk tersangka Tan Swie Chen, lanjut Meyke, karena mengingat umurnya sudah 59 tahun tidak kami tahan di Rutan tapi dengan menggunakan gelang detection kit. Alat ini merupakan hal baru yang merupakan produk unggulan yang diterapkan oleh Intel Kejaksaan Agung. “Alat ini baru diluncurkan dan sudah diterapkan sebanyak 2 kali termasuk kali ini diterapkan,” jelasnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Himbau Agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Selama memberikan RJ pihaknya pernah gagal saat mengajukan 1 perkara untuk dilakukan RK ke kejaksaan Agung akan tetapi gagal dibatalkan oleh Kejaksaan Agung, karena tersangka ada niat untuk mencuri. “Untuk kedua tersangka ini yang menjadi pertimbangan untuk diberikan RJ karena secara kebetulan mereka melakukan pencurian karena kepepet. Jadi tidak semua perkara yang kami ajukan disetujui oleh Kejaksaan Agung, ada pertimbangan pimpinan dan ada sebagian juga ditolak,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka Sulaiman merupakan buruh panjat cengkeh di Banjar Juwuk Manis, Desa Manggisari, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Saat itu pada Kamis 12 September 2024, tersangka hendak berbelanja di warung milik korban, lantaran pemilik warung tidak ada, tersangka yang pengakuannya membutuhkan uang untuk pengobatan ibu nya yang sampai saat ini masih di rumah sakit di Bondowoso, nekat mencuri cengkeng kering sebanyak 33 kilo seharga Rp 3.135.000,- (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Baca juga: Berharap Berjalan Lancar, KPU Klungkung Tetapkan Pelaksanaan Debat Dua Hari Lagi

Sedangkan tersangka kedua bernama Tan Swie Chen 59 tahun telah mencuri handphone merek Infinix Note 11 Pro warna yang seharga Rp 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) di atas lemari kamar rumah milik warga di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana pada Minggu 25 Februari 2024 saat pemilik rumah tidak ada di rumahnya. Kedua tersangka melanggar Pasal 362 KUHP. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *