Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Alat Musik

PersIndonesia.Com-Klungkung| Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian sebuah alat musik berupa gitar milik Roby Firmansyah dengan tersangka pelaku Rolan Lopo alias Rolan.

Penghentian penuntutan perkara pencurian dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka,SH.,MH serta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Anggriati,S.H dan Gandes Ristiyana,S.H., di Kantor Kejari Klungkung.

Kepala Kejari Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka menerangkan penghentian tuntutan perkara pencurian dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP yang dilakukan tersangka Rolan Lopo melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Adapun dasar dilakukannya Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice, dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan, sehingga tersangka dapat mencari pekerjaan yang layak.

“Disamping itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembali”, terangnya kepada awak media, Kamis (7/12/2023).

Lapatawe juga mengatakan tersangka yang asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut secara terus terang mengakui dirinya terpaksa melakukan tindak pidana pencurian tersebut untuk bisa memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali. Dikarenakan tersangka jauh dari kedua orang tuanya.

“Maka dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Resoratif terhadap tersangka, dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan. Dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga”, tandasnya.

Diketahui adapun posisi kasus pencurian terjadi pada hari, Sabtu tanggal (23/09/2023) sekitar pukul 17.30 Wita berawal saat Tersangka Rolan Lopo datang mencari saksi Azwar Fahmi yang kost di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin, Kacamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Bali.

Sesampainya ditempat yang dituju, tersangka tidak mendapati saksi Azwar fahmi berada dikediamannya. Kemudian dalam posisi pintu kamar dan jendela kamar kos dalam keadaan tertutup, dengan menggunakan tangan kanannya tersangka mencoba membuka pintu kamar kos Azwar Fahmi yang ternyata pintu kamarnya tidak dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya saat tersangka Rolan Lopo berhasil membuka pintu kamar kos tersebut, tersangka melihat ada sebuah Gitar yang diketahui milik saksi korban Roby Firmansyah yang beberapa hari lalu dipinjam oleh Azwar Fahmi, dengan posisi berada disebelah tempat tidur Azwar Fahmi. Disana timbulah niat tersangka untuk mengambil Gitar milik saksi Roby Firmansyah.
Setelah berhasil mengambil gitar tersebut tersangka langsung meninggalkan kos Azwar Fahmi dan menuju kostnya yang berada di gianyar.

Akibat perbuatan Tersangka Rolan Lopo, saksi Korban Roby Firmansyah mengalami kerugian Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Dan korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *