Persindonesia.com Jembrana – Hingga hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, suasana masih sepi. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua paslon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Jembrana baru akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dua paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Jembrana nanti adalah pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), serta pasangan dari Partai Demokrat yang merupakan petahana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, yang berpasangan dengan Ketua DPD II Partai Golkar Jembrana, I Made Suardana (Tamba-Dana).
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sesuai pengajuan kedua paslon, mereka berencana mendaftar pada hari terakhir. “Pendaftaran besok akan diawali oleh pasangan Bang-Ipat yang rencananya mendaftar pada pukul 09.00 wita, disusul oleh pasangan Tamba-Dana yang dijadwalkan pada pukul 13.00 wita,” ungkapnya, Rabu (28/8/2024).
BPOM Bongkar Praktik Penjualan Jamu Oplosan Mengandung Bahan Kimia di Jembrana
Terkait persiapan penyambutan kedua paslon, pihaknya telah melakukan persiapan sejak dimulainya pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, dan saat ini sedang melakukan finalisasi. “Kami sudah melakukan persiapan sejak awal, dan sekarang tinggal finalisasi. Simulasi juga telah kami gelar pada hari Senin lalu,” tambahnya.
Adi mengaku, saat ini, proses administrasi sedang berjalan dengan menggunakan sistem SILON untuk memastikan semua dokumen terunggah dengan baik. “Besok tinggal melaksanakan kegiatan seremonial saja,” katanya.
Adi juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan adanya tambahan partai-partai pengusung di kedua belah pihak. Keputusan MK menghapus syarat jumlah kursi, cukup dengan surat suara sah, sehingga semua partai politik peserta pemilu bisa mendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hari Pertama Masa Pendaftaran Cabup dan Wabup Bangli Masih Sepi, Ini Persiapan KPUD
“Ketentuannya, suara sah partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 10 persen dari total suara sah pada pemilu Februari lalu. Di Jembrana, jumlah suara sah sebanyak 190.487 dari total 243.797 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka, minimal diperlukan 19.409 suara sah,” jelasnya.
Disinggung terkait siapa saja yang akan boleh masuk pada saat pendaftaran, Adi menjabarkan, yang boleh ikut masuk saat pendaftaran pertanya barang tentu kedua pasangan calon beserta pendamping baik istri beserta suami, kemudian petugas penghubung (LO), admin SILON dari partai, Ketua Tim Pemenangan, pimpinan partai pengusul dan Bawaslu serta Tim Pokja.
“Setelah pendaftaran, nanti akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kedua pasangan calon serta verifikasi dokumen-dokumen yang dianggap meragukan,” pungkasnya. Dar






