Kemana … Dimana …. Dirimu Wahai Ibuku (Peran Pemkab Bondowoso Selaku Ibu Kandung PT. Bogem)

Bondowoso,Persindonesia – Melihat perkembangan kegiatan usaha PT. Bogem yang merupakan BUMD yang telah menyita perhatian masyarakat akibat permasalahan hukum yang timbul tentunya menjadi perhatian apa yang sebenernya terjadi didakam PT. Bogem ini.

Awak media mencoba menggali kembali kepada Beni yang merupakan mantan eksekutif di perusahaan dan saat ini sebagai pelaku usaha dibidang kopi.

Sambil duduk santai awak media mengawali pertanyaan yaitu bagaimana seharusnya peran serta pemerintah kepada PT. Bogem

Beni menuturkan bahwa pemerintah kabupaten itu sesuai aturan seharusnya berperan aktif melihat perkembangan yang terjadi di PT. Bogem ini dan tidak membiarkan kondisi PT. Bogem yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Lanjut Beni ” menjadi tidak lucu ibarat kita punya perusahaan tanpa ada pengawasan dan pembinaan ya jangan kaget jika terjadi masalah hukum seperti dialami oleh PT. Bogem. Pertanyaannya loh yang punya PT. Bogem ini siapa ? Apa ya gak tau atau dilapori ? Lah bentuk laporannya seperti apa ? Terus yang seharusnya laporan itu siapa kepada siapa ?

Sambil tersenyum ” Inget loh PT ini kan BUMD yang juga punya kewajiban menyampaikan laporan kepada masyarakat dan diatur loh dalam aturan.

Beni melanjutkan bahwa peran Pemda tu berupa pembinaan baik bersifat strategis, teknis dan pengawasan. Itu sangat jelas diatur dalam peraturan sehingga kegiatan operasional, laporan dan oelaporan terpantau secara reguler. Jangan dibiarkan dong apalagi jika dalam pengelolaannya diduga sudah tidak menjalankan prinsip tata kelola seperti melanggar kepatuhan atau akuntabilitas.

Coba bayangkan yang membina dan mengawasi itu ada berapa ? Tanya Beni kepada awak media

Beni menuturkan bahwa ada Komisaris, komisaris independen, pembina di Pemda, pendawas dari Pemda belum lagi jika ada pengawas internal. Bayangkan paling tidak ada 4 orang yang bisa melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan lah terus kemana dan apa yang dikerjakan. Yang sudah nampak di masyarakat aja masalah keuangan berujung korupsi, belum lagi masalah laporan keuangan atau pelaporan.

Awak media coba bertanya kembali apakah terdapat potensi pembiaran atau potensi kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan

Beni menjawab singkat kalo urusan lalai atau pembiaran biar bagian pemerintah yang berwenang menjawab mas

Beni menambahkan permasalahan kinerja PT. Bogem ini jelas menjadi tanggung jawab Pemkab Bondowoso mengingat modal bersumber dari APBD tepatnya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, apalagi terdapat masalah yang timbul pada tahun 2019 dan jika pada perjalanan tahun 2020 juga tidak ada perkembangan ya kemana lagi masyarakat menaruh harapan pada PT. Bogem. Semua kembali ditangan pemkab yang melahirkan PT. Bogem dan pemegang saham seharusnya mengambil tindakan agar permasalahan BUMD ini dapat segera teratasi. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *