Depok, Persindonesia.com
Pemerintah telah meresmikan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai 16 Agustus 2021.
Setelah diresmikan oleh Pemerintah, dalam Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan kembali oleh Satlantas Polres Metro Depok dan petugas gabungan baru bisa mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Depok sebanyak 25 persen.
Maka dari itu selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Metro Depok Kompol Subandi didampingi Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugeng serta personil lainnya kembali memberlakukan pembatasan akses masuk ke beberapa ruas jalan perbatasan, Selasa (10/08/2021).

Hal itu dilakukan menyusul dengan adanya kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mengingat masih tingginya angka penyebaran warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Depok.
Perbatasan tersebut antara lain, Jln Margonda Raya arah Jakarta menuju fly over, Jln Komjen M Jasin arah Jakarta dari Kelapa Dua menuju fly over, perbatasan di Jln Raya Bogor Cilangkap, perbatasan di BSI Sawangan.
Adapun masyarakat yang tidak membawa surat tugas dari tempat kerja esensial dan kritikal, sertifikat vaksinasi, serta bukti negatif tes swab antigen, diputar balik petugas.






