BONDOWOSO, persindonesia – Dengan kerja keras antar sesama anggota Polri khususnya Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap dugaan tindak Pidana Mengangkut dan Menimbun BBM Jenis Solar yang tidak sesuai dengan ukuran dan tanpa Ijin.
Seperti yang yang sudah diberitakan ‘Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar. Kali ini Unit Idik II Pidsus Sat reskrim Polres Bondowoso tepatnya pada hari Senin 01/08 2022 telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar. Pelaku atas nama Inisial YBH (31) Wiraswasta yang beralamatkan Dusun Krajan 2 Rt. 10 Rw. 02 Desa Kejawan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Pelaku YBH diketahui melakukan tindak Pidana Mengangkut dan Menimbun di pekarangan Kosong tepatnya belakang Alfamart Jl. Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Diketahui bahwa Pelaku YBH pada hari senin 01/08 2022 sekitar pukul 20.00 Wib sedang mengangkut 5 jirigen yang berisikan kurang lebih 150 Liter BBM jenis Solar dengan menggunakan kendaraan pribadi berupa 1 Unit Mobil Panther warna hijau Metalik dengan No Pol P 1452 AG yang sudah dimodifikasi dibagian tangki BBM oleh Pelaku.
Belum sempat dijual oleh Tersangka, Unit Idik II Satreskrim Polres Bondowoso sudah menangkap Tersangka yang saat itu Tersangka telah tertangkap tangan sedang memindahkan BBM jenis Solar yang ada ditangki modifikasi Mobil, Tersangka berencana menjual BBM jenis Solar tersebut di wilayah Kabupaten Bondowoso dan dengan catatan tersangka telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 Bulan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK, “Memang benar adanya penangkapan oleh Unit Idik II SatReskrim Polres Bondowoso kepada Pelaku yang di duga telah melakukan tindak Pidana Mengangkut dan Meninimbun BBM jenis Solar yang tidak sesuai ukuran dan tanpa Ijin, ” ungkap Kapolres.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Mobil Panther warna hijau metalik dengan No Pol P 1452 AG dan 5 jirigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan jumlah 150 Liter, ” imbuh AKBP. Wimboko, SIK.
“Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja, “tegas Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK.






