Timor Tengah Selatan, 18 September 2025 โ Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, kegiatan berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan secara serentak dilaksanakan di dua kabupaten lainnya: Sumba Timur dan Manggarai Timur.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. โKementerian ATR/BPN harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah Ulayat bagi masyarakat adat. Ini adalah amanat konstitusi yang wajib kami jalankan,โ tegas Deni Santo, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN dalam sambutannya.
Deni mengungkapkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi juga bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah adat. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Desa Boti, di mana masyarakat adat setempat diketahui memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare.
Langkah selanjutnya, menurut Deni, adalah penetapan dan kesepakatan batas wilayah oleh para pihak terkait, disusul dengan proses pengukuran dan pemetaan untuk menghasilkan peta bidang yang sah secara hukum.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan apresiasinya atas pemilihan Suku Boti sebagai lokasi prioritas dalam program pendaftaran tanah ulayat tahun ini. Ia menyebut, Suku Boti merupakan salah satu komunitas adat yang masih mempertahankan sistem sosial, budaya, dan hukum adatnya secara utuh tanpa bertentangan dengan peraturan negara.ย โKami harap kegiatan ini membuka jalan baru dalam penyelesaian persoalan agraria adat. Saya mengajak masyarakat hukum adat untuk terus menjaga dan mengelola tanah ulayat sesuai dengan nilai adat dan hukum yang berlaku demi kesejahteraan bersama,โ ucap Eduard.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah kepada warga hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo dan Bupati TTS.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, dalam rangka memperkuat sistem administrasi pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri pejabat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dukungan dari berbagai pihak ini menjadi sinyal kuat bahwa isu tanah ulayat kini mendapat perhatian serius dan sistematis dari pemerintah.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






